SKKNI Manajer Energi terbaru yang diterbitkan oleh Kepmenaker nomor 33/203 adalah respons atas adanya update atau revisi terhadap SNI ISO 50001 Sistem Manajemen Energi yang telah terbit versi terbaru tahun 2018.
Perbedaan mendasarnya terletak pada tujuan utama standar kompetensi yang dimaksud. SKKNI lama nomor 80/2015 lama bertujuan untuk meningkatkan kinerja pemanfaatan energi. Sedangkan pada SKKNI Manajer Energi No. 33/2023 bertujuan untuk meningkatkan kinerja energi yang berkesinambungan.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, dengan dilakukannya revisi atau kaji ulang atas SKKNI Manajer Energi ini diharapkan seorang manajer energi yang berkompeten dapat melakukan penerapan manajemen energi sesuai dengan kondisi saat ini yang mengarah kepada komitmen Indonesia terhadap transisi energi secara global.
Adapun kegiatan yang berkaitan dengan efisiensi energi adalah mendorong penerapan manajemen energi pada pengguna energi dan penyedia energi. Pengguna energi terdiri dari sektor industri, bangunan gedung dan transportasi dalam upaya mengendalikan konsumsi energi agar tercapai pemanfaatan energi yang efektif dan efisien untuk menghasilkan keluaran yang maksimal serta untuk mendukung pencapaian reduksi emisi.
Sedangkan penyedia energi diharapkan mampu berproduksi secara efisien, reduksi emisi, dan menyediakan energi dengan harga yang lebih terjangkau.
SKKNI Manajer Energi terbaru menggantikan SKKNI yang lama
Berbeda dengan yang sebelumnya, SKKNI manajer energi terbaru tidak membedakan sektor penggunanya secara spesifik. Manajer energi bangunan gedung atau manajer energi industri.
Karena itu, tidak mengherankan jika saat ini masih banyak juga kegiatan pelatihan manager energi yang masih mengacu pada standar kompetensi sesuai Kepmenaker 80/2015.
Berikut ini adalah unit kompetensi baru yang menjadi standar keahlian seorang manajer energi;
- Menyusun konteks organisasi
- Mendemonstrasikan fungsi kepemimpinan dan komitmen
- Menyusun rencana energi
- Mendukung sistem manajemen energi
- Mendukung pelaksanaan operasi sistem manajemen energi
- Melakukan evaluasi kinerja energi
- Melakukan evaluasi kinerja sistem manajemen energi
- Melakukan tindakan perbaikan sistem manajemen energi
- Melaksanakan peningkatan sistem manajemen energi
Kewajiban melakukan manajemen energi dengan menunjuk seorang manajer energi diatur dalam PP Nomer 33 tahun 2023 tentang konservasi energi.