
Audit energi bangunan gedung ini meliputi sistem pencahayaan, pendingin udara, ventilasi, peralatan listrik, serta pola penggunaan energi di dalam gedung. Melalui rekomendasi audit energi, peluang penghematannya mencapai 20-40%.
Menurut PP No.33 Tahun 2023, audit energi 3 tahun sekali wajib dilakukan untuk bangunan gedung yang mengkonsumsi energi sama atau lebih dari 500 ToE, setara dengan 5,8 GWh pertahun atau luas bangunan 20.000 m2.
Untuk bangunan gedung yang menjadi fasilitas pemerintahan, kegiatan konservasi energi wajib dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
Audit ini memerlukan waktu 1 – 3 bulan sesuai dengan scope dan luas bangunan.





HEAD OFFICE
Surya Breeze N.21 Karangbong, Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur 61254
JAKARTA OFFICE
Pulogadung Trade Center Blok H8 No 12 Kawasan Industri Pulogadung Jl. Raya Bekasi Km. 21, Jakarta 13920
Mobile-1 : +62 818-0326-1451
Mobile-2 : +62 821-5130-6990
Mobile-3 : +62 813-3273-3760
Email-1 : admin@enerco.id
Email-2 : training@enerco.id
Copyright 2026 enerco.id