Peraturan Konservasi dan Audit Energi oleh Pemerintah Daerah

konservasi dan audit energi enerco oleh pemda

Peraturan Konservasi dan Audit Energi oleh Pemerintah Daerah

Ringkasan

Peraturan terbaru konservasi dan audit energi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2025 tentang Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Peraturan Menteri ini menjelaskan secara lebih detail Bagian Keenam PP 33/2023 tentang pelaksanaan konservasi energi oleh pemerintah.

> Kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan konservasi energi melalui Manajemen Energi

  1. Kegiatan konservasi energi diterapkan pada sarana dan prasarana yang dikelola pemerintah,
  2. Pelaksanaan manajemen energi melalui pembentukan tim manajemen energi, menyusun program efisiensi energi, melakukan audit energi secara berkala dan melaksanakan rekomendasi hasil audit energi.

> Pemerintah dan Pemerintah Daerah melaksanakan program konservasi energi paling sedikit melalui:

      1. penerapan standar kinerja energi dan label tanda hemat energi,
      2. peningkatan kesadaran konservasi energi,
      3. peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan/atau
      4. kerja sama bidang konservasi energi.

      > Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan konservasi energi. Alokasi anggaran tersebut bersumber dari APBN/APBD atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan.

      > Pelaporan hasil pelaksanaan konservasi energi dilaksanakan pertahun secara elektronik.

      > Monitoring dan evaluasi dilaksanakan berdasar standar intensitas konsumsi energi.

      > Menteri ESDM dapat memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang berhasil melaksanakan konservasi energi berupa

      1. pemberian pelatihan dan fasilitasi sertifikasi kompetensi di bidang konservasi energi,
      2. fasilitasi pelaksanaan audit energi,
      3. pendampingan pengembangan sistem manajemen energi, dan/atau
      4. pemberian apresiasi lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

      > Kegiatan konservasi energi adalah pelaksanaan aksi mitigasi perubahan iklim (climate change)

      Anatomi Peraturan terbaru konservasi dan audit energi

      Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2025

      Bab 1. Ketentuan Umum

      Berisi tentang pengertian dan definisi istilah dalam konservasi energi seperti audit energi, majemen energi, standarisasi kinerja energi serta penanggung jawab dan pelaksana kegiatan konservasi energi.

      Bab 2. Pelaksanaan Konservasi Energi

      Terdiri dari beberapa sub-bab yang menjelaskan tentang: kegiatan manajemen energi, penerapan standar kinerja energi dan label hemat energi, kegiatan peningkatan kesadaran tentang pentingnya konservasi energi dan peningkatan sumber daya manusia, serta penjelasan tentang kerjasama bidang konservasi energi yang bisa dilakukan.

      Bab 3. Penganggaran

      Alokasi anggaran kegiatan konservasi dan audit energi bersumber dari APBN/APBD atau sumber lain yang sah.

      Bab 4. Pelaporan

      Pelaporan hasil pelaksanaan Konservasi Energi dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan disampaikan secara elektronik melalui sistem pelaporan yang disediakan oleh Kementerian.

      Bab 5. Monitoring dan Evaluasi

      Dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi sebagaimana, Kementrian melakukan penilaian pelaksanaan Konservasi Energi  berdasarkan Intensitas Konsumsi Energi (IKE).

      IKE intensitas konsumsi energi audit energi gedung enerco

      Bab 6. Apresiasi

      Apresiasi Menteri ESDM kepada pemerintah daerah berupa fasilitasi program atau apresiasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

      Bab 7. Penerapaan Nilai Ekonomi Karbon

      Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang melaksanakan konservasi energi sebagai pelaksanaan aksi mitigasi perubahan iklim dapat menerima manfaat melalui mekanisme nilai ekonomi karbon sektor energi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai nilai ekonomi karbon.

      Bab 8. Penutup

      Lampiran

      1. Format laporan pelaksanaan konservasi energi
      2. Standar IKE (penilaian pelaksanaan konservasi energi)

      Dokumen lengkap peraturan terbaru konservasi dan audit energi oleh Pemerintah dapat di download di halaman ini.

      more insights

      rapat penutupan menyampaikan laporan audit energi enerco

      (4) Menyusun Laporan Audit Energi

      Kompetensi terakhir seorang auditor energi yang menjadi kurikulum dalam training auditor ini adalah menyusun laporan audit energi. Dalam menyusun laporan, auditor energi haruslah; Menjamin kesesuaian

      Read more >