Ringkasan
Peraturan terbaru konservasi dan audit energi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2025 tentang Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Peraturan Menteri ini menjelaskan secara lebih detail Bagian Keenam PP 33/2023 tentang pelaksanaan konservasi energi oleh pemerintah.
> Kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan konservasi energi melalui Manajemen Energi
- Kegiatan konservasi energi diterapkan pada sarana dan prasarana yang dikelola pemerintah,
- Pelaksanaan manajemen energi melalui pembentukan tim manajemen energi, menyusun program efisiensi energi, melakukan audit energi secara berkala dan melaksanakan rekomendasi hasil audit energi.
> Pemerintah dan Pemerintah Daerah melaksanakan program konservasi energi paling sedikit melalui:
- penerapan standar kinerja energi dan label tanda hemat energi,
- peningkatan kesadaran konservasi energi,
- peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan/atau
- kerja sama bidang konservasi energi.
> Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan konservasi energi. Alokasi anggaran tersebut bersumber dari APBN/APBD atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan.
> Pelaporan hasil pelaksanaan konservasi energi dilaksanakan pertahun secara elektronik.
> Monitoring dan evaluasi dilaksanakan berdasar standar intensitas konsumsi energi.
> Menteri ESDM dapat memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang berhasil melaksanakan konservasi energi berupa
- pemberian pelatihan dan fasilitasi sertifikasi kompetensi di bidang konservasi energi,
- fasilitasi pelaksanaan audit energi,
- pendampingan pengembangan sistem manajemen energi, dan/atau
- pemberian apresiasi lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
> Kegiatan konservasi energi adalah pelaksanaan aksi mitigasi perubahan iklim (climate change)
Anatomi Peraturan terbaru konservasi dan audit energi
Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2025
Bab 1. Ketentuan Umum
Berisi tentang pengertian dan definisi istilah dalam konservasi energi seperti audit energi, majemen energi, standarisasi kinerja energi serta penanggung jawab dan pelaksana kegiatan konservasi energi.
Bab 2. Pelaksanaan Konservasi Energi
Terdiri dari beberapa sub-bab yang menjelaskan tentang: kegiatan manajemen energi, penerapan standar kinerja energi dan label hemat energi, kegiatan peningkatan kesadaran tentang pentingnya konservasi energi dan peningkatan sumber daya manusia, serta penjelasan tentang kerjasama bidang konservasi energi yang bisa dilakukan.
Bab 3. Penganggaran
Alokasi anggaran kegiatan konservasi dan audit energi bersumber dari APBN/APBD atau sumber lain yang sah.
Bab 4. Pelaporan
Pelaporan hasil pelaksanaan Konservasi Energi dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan disampaikan secara elektronik melalui sistem pelaporan yang disediakan oleh Kementerian.
Bab 5. Monitoring dan Evaluasi
Dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi sebagaimana, Kementrian melakukan penilaian pelaksanaan Konservasi Energi berdasarkan Intensitas Konsumsi Energi (IKE).
Bab 6. Apresiasi
Apresiasi Menteri ESDM kepada pemerintah daerah berupa fasilitasi program atau apresiasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bab 7. Penerapaan Nilai Ekonomi Karbon
Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang melaksanakan konservasi energi sebagai pelaksanaan aksi mitigasi perubahan iklim dapat menerima manfaat melalui mekanisme nilai ekonomi karbon sektor energi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai nilai ekonomi karbon.
Bab 8. Penutup
Lampiran
- Format laporan pelaksanaan konservasi energi
- Standar IKE (penilaian pelaksanaan konservasi energi)
Dokumen lengkap peraturan terbaru konservasi dan audit energi oleh Pemerintah dapat di download di halaman ini.