Standar kompetensi yang berlaku saat ini adalah SKKNI Auditor Energi berdasar Kepmenaker 53 tahun 2018, sebagai revisi atas standar sebelumnya Kepmenaker 614 Tahun 2012. Lebih spesifik, kompetensi auditor energi industri dibedakan menjadi auditor energi sistem kelistrikan dan auditor energi termal mekanikal.
Pemerintah telah menerbitkan PP 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi yang merupakan turunan dari Undang Undang Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi. Secara umum konservasi energi dilaksanakan pada seluruh tahap pengelolaan energi. Yang meliputi pengelolaan sisi hulu dan pengelolaan sisi hilir yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi energi.
Untuk tujuan efisiensi energi, kegiatan konservasi energi sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah diatas dilaksanakan minimal melalui:
- Manajemen energi
- Standar kinerja energi dan label tanda hemat energi
- Pembiayaan konservasi energi.
- Pengembangan usaha jasa konservasi energi
- Peningkatan kesadaran konservasi energi
- Peningkatan kapasitas sumber daya manusia
- Riset dan inovasi, dan/atau
- Kerja sama bidang konservasi energi.
SKKNI auditor energi bagian dari manajemen energi
Manajemen energi dilakukan dengan cara menunjuk manajer energi, menyusun program konservasi energi, melaksanakan audit energi secara berkala, melaksanakan rekomendasi hasil audit energi. Dan kemudian melaporkan pelaksanaan konservasi energi setiap tahun kepada menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Audit energi dilaksanakan oleh auditor energi, baik internal maupun eksternal yang kompeten yang ditunjukkan dengan sertifikat kompetensi.
Standar kompetensi ini juga merespons atas perkembangan global tentang manajemen energi, yaitu dengan adanya SNI/ISO 50001:2011 tentang Sistem Manajemen Energi dan ISO 50002:2014 tentang Audit Energi.
Maka dengan ditetapkannya SKKNI ini, agar menjadi acuan dalam penyusunan jenjang kualifikasi nasional, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan profesi, uji kompetensi dan sertifikasi profesi.