Peraraturan audit energi terbaru yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang konservasi energi, sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009.
Ringkasan
Guna melestarikan sumber daya energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya, maka pelaksanaan konservasi energi perlu lebih diupayakan dengan
- memperluas cakupan pengguna energi dan pengguna sumber energi,
- menurunkan ambang batas konsumsi energi,
- pengaturan pelaksanaan konservasi energi di lingkup pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan
- menumbuhkembangkan usaha jasa konservasi energi.
Penerapan konservasi energi dibedakan menjadi beberapa kategori
- konservasi energi pengelolaan sisi hulu atau sisi hilir
- konservasi energi dalam penyediaan atau pemanfaatan energi
- konservasi energi oleh pemerintah dan pemerintah daerah
- peran masyarakat
Konservasi energi pengelolaan sisi hilir dilaksanakan melalui
- manajemen energi
- penerapan standar kinerja energi dan label tanda hemat energi
- pengembangan jasa usahaa konservasi energi
- peningkatan kesadaran dan kapasitas sumber daya manusia
- riset, inovasi dan kerjasama bidang konservasi energi.
Kemudahan dan insentif berupa fiskal dan/atau nonfiskal diberikan diberikan kepada pemangku kepentingan yang melaksanakan konservasi energi.
Konservasi energi dalam penyediaan energi dilakukan pada kegiatan eksploitasi atau produksi energi. Wajib melakukan manajemen energi jika konsumsi energinya > 6000 TOE pertahun.
Konservasi energi dalam pemanfaatan energi dibedakan menjadi 4 sektor: transportasi, industri, bangunan gedung dan rumah tangga.
Ambang batas kewajiban melakukan manajemen energi di sektor bangunan gedung diatas dikecualikan untuk bangunan pemerintah dan pemerintah daerah. Kewajiban melakukan manajemen energi bagi pemerintah dan pemerintah dareah diatur dalam Permen ESDM 33/2025.