Emisi karbon adalah pelepasan karbon dioksida (CO2) dan gas rumah kaca lainnya ke atmosfer bumi, yang disebabkan oleh berbagai aktivitas manusia dan proses alami. Secara umum, emisi karbon dianggap sebagai salah satu penyebab utama pemanasan global dan perubahan iklim.
Dalam upaya mengendalikan berlanjutnya perubahan iklim, pada 12 Desember 2015 Pemerintah Indonesia telah mengadopsi Paris Agreement; Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja perserikatan Bangsa Bangsa mengenai Perubahan Iklim).
Penjelasan atas UU 16/2016
Tentang Pengesahan Paris Agreement To The United Nations Framework Convention On Climate Change.
Persetujuan Paris bersifat mengikat secara hukum dan diterapkan semua negara (legally binding and applicable to all) dengan prinsip tanggung jawab bersama yang dibedakan. Dan juga berdasarkan kemampuan masing-masing (common but differentiated responsibilities and respective capabilities).
Persetujuan Paris juga memberikan tanggung jawab kepada negara-negara maju untuk menyediakan dana, peningkatan kapasitas, dan alih teknologi kepada negara berkembang.
Persetujuan Paris juga mengamanatkan peningkatan kerja sama yang lebih efektif dan efisien untuk melaksanakan aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Antara lain dengan dukungan pendanaan, alih teknologi, peningkatan kapasitas yang didukung dengan mekanime transparansi serta tata kelola yang berkelanjutan.
Manfaat
Dengan mengesahkan Persetujuan paris, Indonesia akan mendapatkan manfaat antara lain:
- Peningkatan perlindungan wilayah Indonesia yang sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim.
- Peningkatan pengakuan atas komitmen nasional dalam menurunkan emisi.
- Memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan terkait persetujuan paris, termasuk dalam pengembangan modalitas, prosedur dan pedoman pelaksanaannya.
- Memperoleh kemudahan untuk mengakses sumber pendanaan, teknologi transfer, peningkatan kapasitas bagi implementasi aksi mitigasi dan adaptasi.
Materi Pokok Paris Agreement
Menjaga kenaikan suhu global tidak lebih dari 2 oC dari tingkat pra-industrialisasi dan melakukan upaya membatasinya hingga di bawah 1,5 oC
Perlunya kerja sama untuk memperkuat kapasitas negara berkembang dan kewajiban negara maju untuk memperkuat dukungan bagi peningkatan kapasitas di negara berkembang.
Pelaksanaan secara berkala inventarisasi dari implementasi Persetujuan Paris untuk menilai kemajuan kolektif dalam mencapai tujuan Persetujuan Paris dimulai tahun 2023 dan selanjutnya dilakukan setiap lima tahun.
Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional (Nationally Determined Contribution, NDC) Indonesia mencakup aspek mitigasi dan adaptasi. Pada periode pertama, targetnya adalah pengurangan emisi karbon sebesar 29% dengan upaya sendiri. Dan menjadi 41% dengan kerjasama internasional pada tahun 2030.
Target tersebut akan dicapai antara lain melalui sektor kehutanan, pertanian, energi, limbah, proses industri dan penggunaan produk industri.
Komitmen sektor energi, Pemerintah Indonesia menargetkan penurunan emisi sebesar 314 – 446 Juta Ton CO2. Target tersebut dicapai melalui pengembangan energi terbarukan, pelaksanaan efisiensi energi, penggunaan bahan bakar rendah karbon dan penerapan teknologi energi bersih.
Baca juga:
Audit energi dalam pelaksanaan efisiensi energi
Catatan: Perhitungan Konversi Emisi Karbon
1 Ton CO2 kira-kira setara dengan emisi karbon dari konsumsi listrik ± 2.300 KWh listrik, atau setara dengan menyalakan alat listrik 262 watt secara terus-menerus selama 1 tahun.