Dasar hukum pelaksanaan konservasi energi oleh pemda diatur dalam bagian keenam PP 33 tahun 2023, pasal 37 hingga pasal 43. Dimana pemerintah daerah yang dimaksud adalah pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Sebagaimana diketahui bahwa kegiatan konservasi energi meliputi 2 tahap pengelolaan energi, sisi hulu dan hilir. Maka kewajiban pemerintah daerah adalah pada pengelolaan sisi hilir yaitu pemanfaatan energi. Tujuan kegiatan konservasi energi ini untuk meningkatkan efisiensi energi. Caranya dengan melakukan manajemen energi pada sarana dan prasarana yang dikelola oleh pemerintah daerah.
Konservasi energi dilakukan oleh perangkat daerah dan dikoordinasikan oleh pemimpin daerah dengan anggaran yang dialokasikan secara khusus. Juga dapat dilakukan melalui kerjasama dengan perusahaan yang memiliki kompetensi dan pengalaman panjang dalam kegiatan konservasi energi, seperti Enerco Engineering.
Pemaparan kegiatan konservasi energi di gedung ESDM Jawa Timur, 2015
Secara sederhana, kegiatan konservasi energi oleh Pemda dapat dilakukan dengan mudah melalui penerapan perilaku hemat energi dan penerapan teknologi efisien energi. Dan melalui manajemen energi, kegiatan tersebut dapat dikelola dengan lebih baik sehingga dapat memberikan dampak berkelanjutan.
Manajemen energi tersebut dilaksanakan melalui
- penunjukan manajer energi
- penyusunan program efisiensi energi
- pelaksanaan audit energi secara berkala; dan
- pelaksanaan rekomendasi hasil audit energi
Dimana manajer energi yang ditunjuk harus memiliki sertifikat kompetensi BNSP yang diperoleh melalui uji kompetensi