Audit Energi

BANGUNAN GEDUNG

Audit energi ini meliputi sistem pencahayaan, pendingin udara, ventilasi, peralatan listrik, serta pola penggunaan energi di dalam gedung. Melalui rekomendasi audit energi, peluang penghematannya mencapai 20-40%. Menurut PP No.33 Tahun 2023, audit energi 3 tahun sekali wajib dilakukan untuk bangunan gedung yang mengkonsumsi energi sama atau lebih dari 500 ToE, setara dengan 5,8 GWh pertahun atau luas bangunan 20.000 m2.

Untuk bangunan gedung yang menjadi fasilitas pemerintahan, kegiatan konservasi energi wajib dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.

Ruang Lingkup

1. Sistem Pencahayaan:

  • Efisiensi lampu (LED vs lampu konvensional)
  • Desain pencahayaan dan kontrol otomatis
  • Pemanfaatan pencahayaan alami

2. Sistem HVAC (Heating, Ventilation, and Air Conditioning):

  • Evaluasi performa pendingin ruangan (AC, chiller)
  • Optimasi pengaturan suhu dan jadwal operasional
  • Inspeksi kebocoran dan isolasi saluran udara.
  • Menghitung beban pendingin bangunan (OTTV)

3. Sistem Peralatan Listrik :

  • Evaluasi konsumsi peralatan listrik (lift, eskalator, komputer)
  • Penggunaan perangkat hemat energi dan standby power reduction

4. Sistem Utilitas dan Distribusi Energi :

  • Pemeriksaan panel distribusi listrik
  • Analisis faktor daya dan harmonisa listrik
  • Pemantauan dan pencatatan konsumsi energi

5. Rekomendasi Penghematan Energi :

  • Penggunaan energi terbarukan seperti solar PV
  • Rekomendasi teknologi terbaru
  • Program kesadaran energi bagi penghuni gedung

    Dapatkan update informasi terbaru ttg efisiensi energi dan emisi secara rutin


    Categories

    STAY CONNECTED

    Surya Breeze regency N.21 Karangbong, Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur
    Mobile-1 : +62 818-0326-1451
    Mobile-2 : +62 821-5130-6990
    Mobile-3 : +62 813-3273-3760

    Copyright 2025 enerco.id