Audit energi bangunan gedung

Audit energi ini meliputi sistem pencahayaan, pendingin udara, ventilasi, peralatan listrik, serta pola penggunaan energi di dalam gedung. Melalui rekomendasi audit energi, peluang penghematannya mencapai 20-40%. Menurut PP No.33 Tahun 2023, audit energi 3 tahun sekali wajib dilakukan untuk bangunan gedung yang mengkonsumsi energi sama atau lebih dari 500 ToE atau setara dengan 5,8ribu KWh pertahun.

Ruang Lingkup

1. Sistem Pencahayaan:

  • Efisiensi lampu (LED vs lampu konvensional)
  • Desain pencahayaan dan kontrol otomatis
  • Pemanfaatan pencahayaan alami

2. Sistem HVAC (Heating, Ventilation, and Air Conditioning):

  • Evaluasi performa pendingin ruangan (AC, chiller)
  • Optimasi pengaturan suhu dan jadwal operasional
  • Inspeksi kebocoran dan isolasi saluran udara.
  • Menghitung beban pendingin bangunan (OTTV)

3. Sistem Peralatan Listrik :

  • Evaluasi konsumsi peralatan listrik (lift, eskalator, komputer)
  • Penggunaan perangkat hemat energi dan standby power reduction

4. Sistem Utilitas dan Distribusi Energi :

  • Pemeriksaan panel distribusi listrik
  • Analisis faktor daya dan harmonisa listrik
  • Pemantauan dan pencatatan konsumsi energi

5. Rekomendasi Penghematan Energi :

  • Penggunaan energi terbarukan seperti solar PV
  • Rekomendasi teknologi terbaru
  • Program kesadaran energi bagi penghuni gedung

Subscribe to get free newsletter


    Categories
    Training & Sertification
    • Energy Auditor
    • Energy Manager

    WHO WE ARE

    STAY CONNECTED

    Surya Breeze regency N.21 Karangbong, Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur

    Mobile : +62 818-0326-1451

    Copyright 2025 enerco.id