Audit energi ini meliputi sistem pencahayaan, pendingin udara, ventilasi, peralatan listrik, serta pola penggunaan energi di dalam gedung. Melalui rekomendasi audit energi, peluang penghematannya mencapai 20-40%.
Menurut PP No.33 Tahun 2023, audit energi 3 tahun sekali wajib dilakukan untuk bangunan gedung yang mengkonsumsi energi sama atau lebih dari 500 ToE, setara dengan 5,8 GWh pertahun atau luas bangunan 20.000 m2.
Untuk bangunan gedung yang menjadi fasilitas pemerintahan, kegiatan konservasi energi wajib dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
1. Sistem Pencahayaan:
2. Sistem HVAC (Heating, Ventilation, and Air Conditioning):
3. Sistem Peralatan Listrik :
4. Sistem Utilitas dan Distribusi Energi :
5. Rekomendasi Penghematan Energi :
Copyright 2025 enerco.id