Audit energi ini meliputi sistem pencahayaan, pendingin udara, ventilasi, peralatan listrik, serta pola penggunaan energi di dalam gedung. Melalui rekomendasi audit energi, peluang penghematannya mencapai 20-40%. Menurut PP No.33 Tahun 2023, audit energi 3 tahun sekali wajib dilakukan untuk bangunan gedung yang mengkonsumsi energi sama atau lebih dari 500 ToE atau setara dengan 5,8ribu KWh pertahun.
1. Sistem Pencahayaan:
2. Sistem HVAC (Heating, Ventilation, and Air Conditioning):
3. Sistem Peralatan Listrik :
4. Sistem Utilitas dan Distribusi Energi :
5. Rekomendasi Penghematan Energi :
Surya Breeze regency N.21 Karangbong, Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur
Mobile : +62 818-0326-1451
Copyright 2025 enerco.id