Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang dimaksud adalah Nomor 8 Tahun 2025, sebagai pengganti Nomor 14 Tahun 2012 tentang manajemen energi.
Beberapa definisi umum
Efisiensi energi adalah upaya menggunakan energi secara efisien dan tepat guna dengan tetap mengutamakan keselamatan, kenyamanan dan produktivitas.
Konservasi energi adalah upaya sistematis guna melestarikan sumber daya energi serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya.
Penghematan energi adalah pengurangan konsumsi energi untuk menghasilkan output yang sama dan/atau peningkatan produktivitas dengan konsumsi energi yang sama.
Pemanfaatan energi signifikan (significant energy use) yang selanjutnya disebut SEU adalah pemanfaatan energi yang memiliki konsumsi energi yang besar dan/atau menawarkan potensi besar untuk peningkatan kinerja energi.
Manajemen energi adalah kegiatan terpadu untuk mengendalikan konsumsi energi agar tercapai pemanfaatan energi yang efektif dan efisien untuk menghasilkan keluaran yang maksimal. Karenanya diperlukan tindakan teknis secara terstruktur dan ekonomis untuk meminimalisasi pemanfaatan energi.
Audit energi adalah proses evaluasi pemanfaatan energi dan identifikasi peluang penghematan energi serta rekomendasi peningkatan efisiensi dalam rangka konservasi energi.
Kinerja energi adalah hasil terukur terkait dengan efisiensi energi, pemanfaatan energi, dan konsumsi energi.
Pengukuran dan verifikasi (measurement and verification) adalah proses perencanaan, pengukuran, pengumpulan data, analisis, verifikasi, dan pelaporan kinerja energi atau peningkatan kinerja energi.
—–
Lebih lengkapnya, materi manajemen energi di dalam dokumen peraturan menteri ini dapat di download melalui link Permen ESDM Manajemen Energi.pdf
Pelaksanaan manajemen energi
Siapa yang wajib melaksanakan?
Di dalam peraturan terbaru ini, organisasi yang mendapat kewajiban untuk melaksanakan dibedakan menjadi dua: penyedia dan pengguna energi.
- Bagi penyedia energi, yaitu yang mengkonsumsi energi minimal 6000 TOE pertahun
- Bagi pengguna energi, yaitu yang mengkonsumsi energi minimal 4000 TOE pertahun (sektor industri dan transportasi) dan minimal 500 TOE pertahun (sektor bangunan gedung)
Apa saja kegiatan dalam manajemen energi?
- Penunjukan manajer energi;
- Penyusunan program efisiensi energi;
- Pelaksanaan audit energi secara berkala; dan
- Pelaksanaan rekomendasi hasil audit energi.
Pelaporan manajemen energi
Pelaksanaannya wajib dilaporkan kepada Menteri ESDM berkala setiap tahun paling lambat tanggal 30 Juni pada tahun berikutnya.
Sistem pelaporannya secara elektornik melalui aplikasi online dari Kementrian ESDM (POME).
Sertifikasi kompetensi
Sertifikasi kompetensi dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang sudah terakreditasi oleh BNSP, dan dilakukan di Tempat Uji Kompetensi (PT Enerco Nusantara Engineering).
Ruang lingkup sertifikasi Kompetensi di bidang Konservasi Energi terdiri atas:
- Manajemen energi;
- Audit energi; dan/atau
- Pengukuran dan verifikasi (measurement and verification) kinerja energi.
Penerapan nilai karbon
Organisasi penyedia maupun pengguna energi yang melaksanakan manajemen energi sebagai pelaksanaan aksi mitigasi perubahan iklim, dapat menerima manfaat melalui mekanisme nilai ekonomi karbon sektor energi.
Juga dapat digunakan untuk penerbitan Sertifikat Pengurangan Emisi GRK (SPE).
Organisasi Anda perlu pendampingan? Silakan hubungi kami melalui email amakahmad@enerco.id.



