Kebijakan energi di Indonesia telah diterapkan sejak 2019, tetapi capaian ini masih jauh dari yang diharapkan. Target pada 2025, penghematan energi mencapai 141.220 Giga Watt Hour (GWh) untuk sektor industri. Minimnya industri yang paham manajemen energi menjadi salah satu kendalanya.
Apa itu POME?
Aplikasi Pelaporan Online Manajemen Energi POME merupakan sistem pelaporan bagi setiap perusahaan untuk melaporkan penggunaan energi dan manajemen energi setiap tahun kepada Pemerintah. Hal ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2009, yang kemudian direvisi melalui PP 33 Tahun 2023.
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, mewajibkan setiap perusahaan (pengguna energi) yang mengonsumsi energi diatas 4000 TOE per tahun untuk menerapkan manajemen energi dan wajib melaporkan penggunaan energinya kepada Pemerintah setiap tahun.
Aplikasi baru POME kini lebih sederhana, user-friendly, dengan fitur yang lengkap dan nantinya akan terintegrasi dengan Sistem Informasi Konservasi Energi (SINERGI) yang akan diluncurkan pada November 2020.
Aplikasi online sistem terbaru ini semakin memudahkan kegiatan pengawasan, pengumpulan dan pengolahan data. Melalui melalui fitur Intensitas Konsumsi Energi (IKE), industri pengguna energi dapat melakukan benchmarking terhadap sektor industri sejenis.
Apa saja yang harus di laporkan?
Mengacu pada pasal 7 PP 33/2023, laporan manajemen energi setidaknya memuat
- Penunjukan manajer energi yang memiliki sertifikat kompetensi dari BNSP
- Program efisiensi energi
- Pelaksanaan audit energi secara berkala, dan
- Pelaksanaan rekomendasi audit energi
Melalui sistem pelaporan ini, juga akan membantu pemerintah dan industri swasta pengguna energi melakukan monitoring terhadap pelaksanaan hemat energi yang sudah ditetapkan secara nasional (Nationally Determined Contribution, NDC)
Baca juga : UU 16/2016 Ttg Emisi Karbon Dan Paris Agreement
Siapa yang wajib melakukan pelaporan POME ?
- Pengguna energi sektor industri dan transportasi dengan konsumsi energi minimal 4000 TOE pertahun
- Pengguna energi sektor bangunan gedung dengan konsumsi energi minimal 500 TOE pertahun
- Usaha penyedia energi dengan konsumsi energi minimal 6000 TOE pertahun
Bagaimana caranya?
Dengan pengalaman panjang lebih dari 15 tahun mendampingi banyak perusahaan dalam program efisiensi energi, tenaga ahli dari Enerco Engineering siap membantu perusahaan anda melaporkan pelaksanaan konservasi energi sesuai peraturan yang ditetapkan.
Di dalam aplikasi online tersebut, terdapat fitur dimana monitoring konsumsi energi dikelompokkan per jenis peralatan. Tak hanya itu, terdapat peningkatan fitur perhitungan penghematan energi dan penurunan emisi menggunakan Energy Performance Indicator (EnPI) sesuai ISO 50006, penambahan fitur Benchmarking Energi yang dapat digunakan sebagai nilai pembanding kinerja energi, serta sertifikat Pelaporan Manajemen Energi yang dapat langsung dibuat dalam sistem aplikasi.
Aplikasi baru POME dapat diakses melalui : http://simebtke.esdm.go.id/sinergi
Silahkan menghubungi kami di nomer 081332733760 untuk informasi lebih lanjut.