Using Energy Wisely

and play an active role in reducing greenhouse gas emission

Audit energi adalah suatu proses sistematis untuk mengidentifikasi dan menganalisis penggunaan energi dalam suatu bangunan. Pada audit energi gedung pemerintah, audit energi bertujuan untuk meningkatkan efisiensi energi, menurunkan biaya operasional, dan memenuhi kewajiban pemerintah yang diatur dalam Permen ESDM nomer 3/2025.

Selain itu, audit energi juga mendukung pemerintah dalam mencapai target nasional terkait pengurangan emisi karbon dan pemanfaatan sumber energi terbarukan.

Permen ESDM terbaru tersebut, ditetapkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang konservasi energi. Peraturan ini mengatur kewajiban pemerintah dalam melaksanakan konservasi energi melalui manajemen energi pada kegiatan pemanfaatan energi, yang  sasarannya adalah sarana dan prasarana yang dikelola oleh pemerintah. Baik pemerintah pusat ataupun daerah.

Selain melalui Manajemen Energi, pelaksanaan program Konservasi Energi oleh pemerintah paling sedikit melalui :

  • penerapan standar Kinerja Energi dan label tanda hemat Energi
  • peningkatan kesadaran Konservasi Energi
  • peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan/atau
  • kerja sama bidang Konservasi Energi.

Soal biaya, disebutkan dalam pasal 25 bahwa alokasi anggaran konservasi energi bersumber dari:

  • anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; atau
  • sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melakukan audit energi gedung pemerintah, bagian penting dalam manajemen energi.

Manajemen Energi pada fasilitas pemerintah setidaknya dilaksanakan melalui 4 tahapan:

  1. penunjukan manajer energi;
  2. penyusunan program efisiensi energi
  3. pelaksanaan audit energi secara berkala; dan
  4. pelaksanaan rekomendasi hasil audit energi

Dalam Permen ESDM 3/2025, lebih rinci tentang pelaksanaan audit energi dijelaskan pada paragraf ke-4 mulai pasal 15, 16 dan 17.

Audit energi dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun. Objeknya paling sedikit 1 (satu) peralatan Pemanfaatan Energi signifikan. Pada bangunan gedung, rata-rata pemanfaatan energi listrik terbesar ada pada sistem pendinginan udara. Audit energi dilakukan oleh auditor yang memiliki sertifikat kompetensi, baik auditor internal ataupun eksternal.

Hasil dari kegiatan audit energi adalah rekomendasi penghematan yang layak secara teknis dan biaya. Layak secara terknis artinya rekomendasi yang memiliki risiko rendah pada saat diterapkan.

Sedangkan rekomendasi kegiatan layak secara biaya dibedakan menjadi

  1. tanpa biaya, merupakan rekomendasi kegiatan yang menghasilkan penghematan energi yang tidak membutuhkan biaya mengimplementasikannya;
  2. berbiaya rendah, jika kegiatan tersebut menghasilkan penghematan energi yang membutuhkan waktu pengembalian biaya kurang dari 2 (dua) tahun;
  3. berbiaya menengah, merupakan rekomendasi kegiatan yang menghasilkan penghematan energi yang membutuhkan waktu pengembalian biaya 2 (dua) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun; dan/atau
  4. berbiaya tinggi, merupakan rekomendasi kegiatan yang menghasilkan penghematan energi yang membutuhkan waktu pengembalian biaya lebih dari 4 (empat) tahun.

more insights

training manajer energi enerco engineering

Training Manajer Energi

Tujuan dari Pelatihan atau Training Manajer Energi ini untuk menyiapkan tenaga profesional dalam  mengelola penggunaan energi di dalam organisasi  secara efisien yang berkelanjutan agar siap

Read more >

Peraturan Audit Energi

Induk peraturan audit energi adalah UU 30/2007 tentang energi nasional. Pasal 25 menyebutkan bahwa konservasi energi nasional menjadi tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, pengusaha dan

Read more >

ORGANIZATION ENERGY AUDIT

UTILITY ENERGY AUDIT

STAY CONNECTED

Surya Breeze N.21
Karangbong, Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur

Mobile-1 : +62 818-0326-1451
Mobile-2 : +62 821-5130-6990
Mobile-3 : +62 813-3273-3760

Copyright 2025 enerco.id