Dekarbonisasi merupakan upaya sistematis untuk mengurangi atau menghilangkan emisi karbon dioksida (CO₂) dan gas rumah kaca lainnya yang dihasilkan dari aktivitas produksi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Berikut ini adalah ringkasan dari laporan salah satu pekerjaan Jasa Validasi Metodologi dan Perhitungan Pengurangan Emisi yang disusun oleh PT Enerco Nusantara Engineering.
A. Pendahuluan
Sektor energi, terutama industri minyak dan gas, merupakan salah satu penyumbang utama emisi karbon dioksida (CO₂) yang mempercepat pemanasan global. Karenanya, langkah-langkah dekarbonisasi atau pengurangan emisi menjadi kebutuhan mendesak untuk memastikan keberlanjutan operasional. Juga sebagai mitigasi perubahan iklim.
A.1. Ruang Lingkup dan Tujuan
Meninjau satu program dekarbonisasi yang berpotensi untuk dijadikan program aksi mitigasi yang sesuai dengan metodologi SRN.
Melakukan validasi 1 (satu) program dekarbonisasi yang meliputi:
- Memastikan metode perhitungan yang digunakan sesuai dengan standar metodologi yang diakui atau disetujui secara nasional atau internasional,
- Melakukan analisis gap assessment antara perhitungan eksisting dengan standar yang berlaku,
- Memberikan rekomendasi perbaikan perhitungan.
Membuat laporan berisi beberapa kegiatan, sebagai bagian dari dokumen Draft Rencana Aksi Mitigasi (DRAM) standart SRN, yaitu:
- Hasil validasi sumber emisi,
- Skenario baseline dan
- Perhitungan pengurangan emisi.
A.2. Wilayah Kerja dan Pelaksanaan
Kegiatan validasi program pengurangan emisi akan dilaksanakan di area industri migas, mencakup wilayah kerja dari program-program terpilih. Pelaksanaan jasa validasi ini direncanakan maksimal selama 3 (tiga) bulan. Dilakukan melalui pertemuan daring (online meeting), dan kunjungan ke lapangan (site visit) jika memang diperlukan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan data dan proses asesmen.
B. Skema Sertifikasi Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca Indonesia
Skema Sertifikasi Pengurangan Emisi GRK Indonesia (Skema SPEI) diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun.
Sertifikasi pengurangan emisi GRK dapat dilakukan untuk :
- Pengurangan emisi dan/atau peningkatan serapan GRK yang dihasilkan dari suatu aksi mitigasi perubahan iklim.
- Kinerja mitigasi perubahan iklim dari sisa Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi bagi Pelaku Usaha (PTBAE-PU)
Lingkup sertifikasi pengurangan emisi GRK yang dimungkinkan adalah untuk:
- Sektor : Energi, limbah, Proses industri dan penggunaan produk, Pertanian, Kehutanan
- Senyawa GRK : Karbon dioksida (CO2), Metana (CH4), Dinitro oksida (N2O), Hidrofluorokarbon (HFCs), Perfluorocarbon (PFCs), Sulfur heksaflourida (SF6)
Tahapan proses dalam skema SPEI adalah :
- Pendaftaran untuk mendapatkan akun pengguna di SRN PPI;
- Penyusunan Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim (DRAM) sesuai dengan jenis aksi mitigasi atau kinerja sisa PTBAE-PU yang akan disertifikasi dan menyampaikan DRAM tersebut kepada DJPPI melalui SRN PPI;
- Validasi DRAM oleh Validator independen yang ditunjuk peserta Skema SPEI;
- Pelaksanaan dan pemantauan aksi mitigasi perubahan iklim.
- Penyusunan laporan hasil pelaksanaan mitigasi perubahan iklim, yang selanjutnya disebut Laporan Capaian Aksi Mitigasi (LCAM), sesuai DRAM yang tervalidasi dan menyampaikan LCAM tersebut melalui SRN PPI.
- Verifikasi LCAM oleh Verifikator independen yang ditunjuk peserta Skema SPEI;
- Penerbitan SPE-GRK berdasarkan hasil verifikasi LCAM.

Skema SPEI 2023
Dokumen lengkap Skema SPEI 2023 dapat anda download di sini
B.1. Metodologi Perhitungan
Badan Standarisasi Nasional (BSN). Data terbaru tahun 2025, BSN telah menetapkan 8 SNI utama terkait penghitungan dan pelaporan emisi GRK, validasi, verifikasi, sertifikasi pengurangan emisi, dan inventarisasi karbon, serta metodologi berbasis faktor emisi pembakaran.
SNI tersebut mengadopsi dan menyesuaikan standar internasional ISO, seperti Seri SNI ISO 14064 untuk gas rumah kaca pada tingkat organisasi dan proyek, serta SNI ISO 50001 untuk sistem manajemen energi.
Sistem Registri Nasional (SRN). Hingga tahun 2025, telah ditetapkan lebih dari 39 metodologi nasional untuk penghitungan pengurangan emisi gas rumah kaca di berbagai sektor (energi, limbah, industri, kehutanan, pertanian, dan lahan). Metodologi nasional ini telah dirinci dan tersedia pada dashboard SRN secara online.
United Nations Framework Convention on Climate Change (Skema CDM). Metodologi CDM (Clean Development Mechanism) berkembang melalui beberapa tahap yang saling terkait, membentuk kelompok atau rantai pohon yang menunjukkan hubungan antar metodologi dengan teknologi atau ukuran yang sejenis.
Download Booklet Metodologi CDM tersedia di halaman ini
B.2. Additionality: Aksi Mitigasi memiliki ketertambahan
Program aksi mitigasi memiliki ketertambahan bila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Aksi mitigasi belum berjalan saat DRAM divalidasi, atau telah berjalan dengan ketentuan tanggal mulai aksi mitigasi tidak lebih dari lima tahun sebelum tanggal mulai validasi.
- Bukan dilaksanakan karena adanya kewajiban akibat kebijakan Pemerintah Indonesia.
- Memiliki hambatan pelaksanaan, misalnya hambatan keuangan atau kelembagaan, yang dapat diatasi seluruh atau sebagiannya, dengan memiliki SPE-GRK.
….. Bersambung ke artikel Jasa Validasi Aksi Mitigasi (Studi Kasus pada Industri Migas)
________________
Layanan Jasa Validasi Metodologi dan Pengurangan Emisi
Anda dapat memastikan klaim karbon perusahaan Anda dengan pihak ketiga yang kompeten dan independen PT Enerco Nusantara Engineering. Bekerjasama dengan Lembaga inspeksi validasi dan verifikasi seperti TUV Rheinland, Enerco menyediakan layanan jasa validasi yang profesional dan komprehensif untuk menghasilkan laporan yang akurat.
Informasi lebih lanjut terkait layanan Jasa Validasi Metodologi ini, Anda dapat mengubungi kami melalui halaman enerco.id



