Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup atau yang sering kita kenal sebagai Proper adalah evaluasi ketaatan dan kinerja melebihi ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dibidang pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, serta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun. Penilaian kinerja ini dilakukan oleh Kementrian Lingkungan Hidup melalui tim teknis dan dewan pertimbangan Proper.
Proper dilaksanakan melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan lingkungan hidup, dan diatur melalui Permen Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2014. Secara umum, terdapat 2 peringkat kinerja lingkungan :
- kinerja yang sesuai dengan ketaatan pelaksanaan perizinan lingkungan di bidang: pengendalian pencemaran lingkungan hidup, pengendalian kerusakan lingkungan hidup, dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun; dan
- kinerja usaha dan/atau kegiatan yang melebihi ketaatan dari yang dipersyaratkan.
Efisiensi Energi dalam Peringkat Proper
Dalam penilaiannya, tingkat ketaatan usaha dinyatakan dalam peringkat Proper. Ada 5 peringkat; hitam, merah, biru, hijau dan emas. Penanggung jawab usaha yang dengan sengaja melakukan perbuatan atau melakukan kelalaian yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pelanggaran terhadap Peraturan Perundang-Undangan, atau tidak melaksanakan sanksi administrasi, peringkat Propernya hitam.
Sementara, peringkat hijau diberikan kepada penanggung jawab usaha yang telah melakukan pengelolaan lingkungan hidup melebihi ketaatan melalui pelaksanaan sistem manajemen lingkungan, pemanfaatan sumberdaya secara efisien dan melakukan upaya pemberdayaan masyarakat dengan baik.
Peringkat Proper tertinggi, yaitu emas diberikan kepada penanggung jawab usaha yang telah secara konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan hidup dalam proses produksi dan/atau jasa, melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.
Berikut ini adalah 8 kegiatan yang termasuk dalam bidang penilaian yang melebihi ketaatan:
- penerapan sistem manajemen lingkungan,
- pencapaian di bidang efisiensi energi,
- pengurangan dan pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan beracun,
- penerapan prinsip pengurangan, penggunaan kembali dan daur ulang limbah padat non bahan berbahaya dan beracun,
- pengurangan pencemar udara dan emisi gas rumah kaca,
- pencapaian dibidang efisiensi air dan penurunan beban pencemaran air
- perlindungan keanekaragaman hayati, dan
- pemberdayaan masyarakat.