Use energy wisely to reduce cost, energy consumption and emission

Harga Gas Bumi Tertentu, atau dikenal juga dengan HGBT, adalah kebijakan pemerintah Indonesia untuk menetapkan harga gas bumi agar lebih murah bagi industri tertentu.

Melalui kebijakan ini, pemerintah mendorong sektor industri agar lebih kompetitif di pasar global, membuka lapangan kerja baru, serta memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. Juga diharapkan membuat harga produk di dalam negeri lebih terjangkau bagi masyarakat.

Bagi industri yang ingin mendapatkan harga gas bumi lebih murah melalui skema ini, pemerintah melalui Kementrrian ESDM telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tata cara penetapan dan harga gas bumi tertentu dibidang industri.

HGBT dan POME

Salah satu persyaratan penting yang harus dipenuhi adalah, sudah melaksanakan manajemen energi yang dibuktikan melalui Pelaporan online manajemen energi (POME).

Persyaratan lainnya, sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri:

  • Data calon Pengguna gas bumi tertentu.
  • Hasil evaluasi atas perkiraan nilai tambah yang diberikan oleh calon Pengguna kepada negara. Seperti perkiraan kenaikan pajak, devisa, penambahan tenaga kerja, dll.
  • Hasil evaluasi atas kelayakan keekonomian industri yang disampaikan oleh calon Pengguna gas bumi tertentu.

Lebih detail tentang tata cara pengajuannya dapat dilihat di dokumen Permen ESDM 15/2022.

Harga Gas Bumi Tertentu 2025

Tahun 2025 ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan skema baru HGBT bagi 7 sektor industri dengan total 253 pengguna gas bumi tertentu. Industri tersebut meliputi pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Keberlanjutan kebijakan HGBT ini disertai dengan terbitnya Kepmen ESDM Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri ESDM sebelumnya, Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu.

Perubahan penting yang ditetapkan dalam Kepmen HGBT 2025 diatas, diantaranya adalah :

  • Harga yang berbeda: Terdapat dua jenis harga HGBT yang ditetapkan, yaitu $7 per MMBTU untuk gas bumi sebagai bahan bakar dan $6,5 per MMBTU untuk gas bumi sebagai bahan baku.
  • Perubahan pada daftar pengguna: Ada beberapa penyesuaian terhadap daftar pengguna gas bumi tertentu yang termasuk dalam HGBT, termasuk beberapa pengguna yang tidak lagi tercantum.

Dampak positif.
Dengan kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri dalam negeri, mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan membuat produk dalam negeri lebih terjangkau.

Dukungan terhadap industri.
Kebijakan HGBT secara keseluruhan dianggap penting untuk menaingkatkan daya saing industri, terutama kawasan industri, dalam menarik investasi. Seperti PT New Asia International yang berlokasi di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.

Silakan menghubungi kami melalui email amakahmad@enerco.id untuk informasi lebih lanjut tentang pendampingan pengajuan skema HGBT.

more insights
skkni auditor energi enerco nusantara training
SKKNI Auditor Energi

Standar kompetensi yang berlaku saat ini adalah SKKNI Auditor Energi berdasar Kepmenaker 53 tahun 2018, sebagai revisi atas standar sebelumnya Kepmenaker 614 Tahun 2012. Lebih

Read more >

ENERGY AUDIT ON ORGANIZATION

ENERGY AUDIT ON UTILITY

STAY CONNECTED

PT ENERCO NUSANTARA ENGINEERING

HEAD OFFICE
Surya Breeze N.21 Karangbong, Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur 61254

JAKARTA OFFICE
Pulogadung Trade Center Blok H8 No 12 Kawasan Industri Pulogadung Jl. Raya Bekasi Km. 21, Jakarta 13920

Mobile-1 : +62 818-0326-1451
Mobile-2 : +62 821-5130-6990
Mobile-3 : +62 813-3273-3760

Email-1 : admin@enerco.id
Email-2 : training@enerco.id