Induk peraturan audit energi adalah UU 30/2007 tentang energi nasional. Pasal 25 menyebutkan bahwa konservasi energi nasional menjadi tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, pengusaha dan masyarakat. Untuk melaksanaan itu, presiden telah memutuskan perarutan pemerintah PP 70/2009 tetang Konservasi Energi.
Dalam perkembangannya, pengaturan konservasi energi sebagaimana diatur dalam PP 70/2009 tersebut sudah tidak sesuai dengar kebutuhan sehingga perlu beberapa penyesuaian yang kemudian diatur dalam PP 33/2023 tentang Konservasi Energi.
Guna melestarikan sumber daya energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya perlu dilakukan upaya pelaksanaan konservasi energi dengan
- memperluas cakupan pengguna energi dan pengguna sumber energi,
- menurunkan ambang batas konsumsi energi,
- pengaturan pelaksanaan konservasi energi di lingkup pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan
- menumbuhkembangkan usaha jasa konservasi energi
Salah satu revisi penting dari peraturan pemerintah tersebut adalah ambang batas kewajiban melakukan konservasi energi.
Peraturan kewajiban audit energi terbaru
Di dalam PP 70/2009, konservasi energi wajib dilakukan oleh pengguna energi yang konsumsinya mencapai sama atau lebih dari 6.000 TOE pertahun.
Sedangkan di dalam PP 33/2023, ambang batas kewajiban melaksanakan kegiatan konservasi energi melalui manajemen energi dibedakan menjadi dua: sebagai penyedia atau pemanfaatan energi. Ambang batas yang ditetapkan dalam PP sebelumnya berlaku bagi industri penyedia energi.
Sedang dalam pemanfaatan energi, pengguna energi dibedakan menjadi menjadi 3 sektor; transportasi, industri dan bangunan gedung.
Dimana 1 Ton Oil Equivalent (TOE) setara dengan 11.630 KWh. Misalnya bangunan gedung hotel. Jika konsumsi energi listriknya mencapai 500 TOE (=5.815 MWh) setahun atau 485 MWh sebulan, maka pengelola hotel wajib melakukan kegiatan konservasi energi melalui manajemen energi.
Manajemen energi yang dimaksud adalah dengan melakuakan
- Penunjukan manajer energi
- Penyusunan program efisiensi energi
- Pelaksanaan audit energi secara berkala; dan
- Pelaksanaan rekomendasi hasil audit energi
Penyusunan program efisiensi energi minimal memuat informasi mengenai: rencana yang akan dilakukan, jenis dan konsumsi energi, penggunaan peralatan hemat energi, langkah efisiensi energi, jumlah produk yang dihasilkan atau jasa yang diberikan, dan kinerja energi.
Pelaksanaan audit energi secara berkala dilakukan oleh auditor energi internal dan/atau auditor energi eksternal yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
Pelaksanaan rekomendasi hasil audit energi disampaikan dalam laporan manajemen energi.