Sebelum dilaksanakan audit, tahapan audit energi yang dilakukan setelah perencanaan adalah melaksankan rapat pembukaan. Sepertinya terlihat sangat sederhana tetapi sangat berpengaruh terhadap kelancaran pelaksanaan audi energi yang akan dilaksanakan.
Karenanya, ini merupakan tambahan kompetensi keahlian yang harus dimiliki oleh seorang auditor ini. Menjadi salah satu poin revisi atau tambahan dari SKKNI 614/2012 yang lama.
Dalam rapat pembukaan, auditor energi mengemukakan rencana audit energi dan menyepakati pengaturan kegiatan dengan wakil organisasi. Poin-poin penting yang dibahas diantaranya:
- Tujuan dan ruang lingkup audit energi
- Batasan dan metode yang digunakan
- Memastikan hal-hal lain yang berkaitan dengan pelaksanaan audit energi (misalnya induksi keselamatan, akses, keamanan, personil pendamping, dll)
Personil pendamping pada setiap pelaksanaan tahapan audit energi.
Personil pendamping mutlak diperlukan agar selama pelaksanaan audit energi seperti pengukuran dan survei lapangan berjalan lancar. Beberapa kriteria personil pendamping audit yang ditunjuk oleh organisasi adalah:
- harus memiliki kompetensi dan wewenang yang diperlukan untuk meminta (request) atau melakukan operasi langsung pada proses dan peralatan
- bisa berkomunikasi dengan semua bagian organisasi sesuai ruang lingkup audit energi
- mendukung tujuan dan ruang lingkup audit energi yang telah ditentukan
Terkait pengaturan kegiatan audit energi, hal-hal yang perlu disepakati dalam rapat pembukaan diantaranya;
- Pengaturan akses audit energi ditentukan sesuai dengan ruang lingkup energi audit
- Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Keamanan dan kondisi darurat harus diperjelas sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku di organisasi
- Ketersediaan sumber daya termasuk data energi dan kebutuhan tambahan alat ukur Kesepakatan kerahasiaan data dan informasi
- Persyaratan yang diperlukan untuk pengukuran khusus jika diperlukan
- Prosedur yang harus diikuti untuk setiap pemasangan alat ukur ditentukan sesuai dengan kebutuhan.
K3 dalam pelaksanaan audit energi
Tujuan dari penerapan K3 adalah melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan/atau orang lain di tempat kerja, dan menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.
Salah satu instrumen penting dalam penerapan K3 adalah membuat Job Safety Analysis (JSA). Berikut ini adalah contoh JSA ketika melakukan pengukuran parameter kinerja energi
Keterangan: Melakukan rapat pembukaan adalah materi kompetensi ke 2 dalam pelatihan dan sertifikasi auditor energi bnsp