Banyak perusahaan baru sadar wajib lapor POME ESDM setelah menerima surat teguran dari Kementerian ESDM. Padahal kriterianya sederhana: semuanya ditentukan oleh total konsumsi energi perusahaan dalam setahun.
Artikel ini menjawab tiga pertanyaan yang paling sering kami terima: apakah perusahaan saya termasuk wajib, kapan batas waktunya, dan apa akibatnya kalau tidak melapor. Di akhir, ada cara cepat menghitung sendiri apakah perusahaan Anda sudah melewati ambang wajib.
Apa Itu POME ESDM dan Apa Dasar Hukumnya?
POME (Pelaporan Online Manajemen Energi) adalah sistem pelaporan elektronik Kementerian ESDM. Lewat sistem ini, perusahaan yang wajib menerapkan manajemen energi melaporkan pelaksanaannya setiap tahun.
Dasar hukumnya ada dua:
- PP Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi, yang mewajibkan pengguna energi besar melakukan konservasi energi melalui manajemen energi.
- Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2025 tentang Manajemen Energi, aturan pelaksananya. Permen ini berlaku sejak 13 Maret 2025 dan menggantikan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2012.
Jadi kalau Anda masih memakai acuan Permen 14/2012, ada beberapa hal yang sudah berubah, termasuk pembagian ambang wajib per sektor dan mekanisme sanksinya. Pembahasan lengkap perubahan aturan ini ada di artikel kami tentang update Permen ESDM 8/2025.
Siapa yang Wajib Lapor POME?
Perusahaan wajib menerapkan manajemen energi dan melapor ke POME jika konsumsi energinya dalam setahun mencapai ambang berikut (Permen ESDM 8/2025 Pasal 2 ayat 2):
| Kelompok | Ambang wajib (per tahun) | Setara listrik* |
|---|---|---|
| Penyedia energi | ≥ 6.000 TOE | ± 69.780 MWh |
| Pengguna energi sektor industri | ≥ 4.000 TOE | ± 46.520 MWh |
| Pengguna energi sektor transportasi | ≥ 4.000 TOE | ± 46.520 MWh |
| Pengguna energi sektor bangunan gedung | ≥ 500 TOE | ± 5.815 MWh |
*Konversi 1 TOE = 11,63 MWh. Ini hanya gambaran skala; yang dihitung adalah semua jenis energi yang dipakai (listrik, BBM, gas, batu bara, steam), bukan listrik saja.
Dua hal yang sering terlewat:
- Gedung ambangnya jauh lebih rendah. Mal, hotel, rumah sakit, dan gedung perkantoran besar bisa masuk wajib di 500 TOE, delapan kali lebih rendah dari industri.
- Di bawah ambang tetap boleh menerapkan. Pasal 2 ayat 3 membuka pintu bagi perusahaan di bawah ambang untuk menerapkan manajemen energi secara sukarela. Ini relevan bagi perusahaan yang mengejar PROPER, sertifikasi ISO 50001, atau insentif pemerintah.
Instansi pemerintah pusat dan daerah diatur tersendiri sesuai peraturan yang berlaku (Pasal 2 ayat 4).
Kapan Batas Waktu dan Apa Isi Laporan POME?
Laporan dikirim ke Menteri ESDM setiap tahun, paling lambat 30 Juni tahun berikutnya (Pasal 17 ayat 1). Artinya, kinerja energi tahun 2026 dilaporkan paling lambat 30 Juni 2027.
Pelaporan dilakukan secara elektronik lewat sistem POME. Jika sistem sedang gangguan, laporan boleh disampaikan manual. Setelah melapor, perusahaan menerima bukti pelaporan, simpan baik-baik karena ini dibutuhkan saat ada pemeriksaan.
Yang dilaporkan adalah pelaksanaan empat kegiatan wajib manajemen energi (Pasal 3):
- Penunjukan manajer energi yang memiliki sertifikat kompetensi.
- Program efisiensi energi: rencana tindakan, jenis dan jumlah konsumsi energi, penggunaan peralatan hemat energi, jumlah produk, dan kinerja energi.
- Audit energi oleh auditor energi bersertifikat, minimal sekali dalam 3 tahun.
- Pelaksanaan rekomendasi hasil audit energi, paling lambat 3 tahun setelah audit selesai.
Format lengkap laporan tercantum di Lampiran I Permen ESDM 8/2025.
Kendala yang paling sering kami temui di lapangan: industri yang baru beroperasi belum punya manajer energi bersertifikat. Padahal penunjukan manajer energi adalah kewajiban pertama, dan sertifikatnya baru bisa didapat setelah pelatihan dan uji kompetensi. Karena itu, siapkan calon manajer energi lewat pelatihan dan sertifikasi kompetensi jauh sebelum batas lapor 30 Juni.
Apa Sanksinya Jika Tidak Melapor?
Permen ESDM 8/2025 memakai istilah disinsentif. Disinsentif dikenakan pada perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban Pasal 4 sampai Pasal 17, termasuk kewajiban melapor (Pasal 28–29). Urutannya bertingkat:
- Teguran tertulis, maksimal 3 kali, masing-masing berlaku paling lama 1 bulan.
- Pengumuman nama perusahaan di media, jika setelah teguran ketiga manajemen energi tetap tidak dijalankan.
- Rekomendasi pencabutan insentif ke menteri, gubernur, atau bupati/wali kota terkait, jika 1 bulan setelah diumumkan masih belum dijalankan.
Artinya, dari teguran pertama sampai nama perusahaan diumumkan bisa terjadi dalam hitungan bulan. Bagi perusahaan yang menjaga citra di mata pelanggan, investor, atau penilaian PROPER, pengumuman publik ini sering lebih berat dampaknya daripada denda.
Sebaliknya, perusahaan yang rutin melapor dan kinerja energinya membaik 3 tahun berturut-turut berpeluang mendapat insentif fiskal maupun non-fiskal (Pasal 25–27).
Cara Cepat Mengecek Apakah Perusahaan Anda Wajib
Anda bisa memperkirakannya sendiri dalam 15 menit dengan data yang sudah ada di bagian keuangan atau utilitas:
- Kumpulkan pemakaian energi 12 bulan terakhir dari tagihan: listrik (kWh), gas (MMBTU atau m³), BBM (liter), batu bara (ton), dan steam bila dibeli dari luar.
- Ubah semuanya ke satuan TOE dengan faktor konversi. Untuk listrik, bagi total kWh dengan 11.630.
- Jumlahkan dan bandingkan dengan ambang sektor Anda: 4.000 TOE untuk industri, 500 TOE untuk gedung.
Contoh: pabrik dengan tagihan listrik 3.000 MWh per bulan memakai 36.000 MWh setahun, atau sekitar 3.095 TOE dari listrik saja. Jika pabrik itu juga memakai gas atau BBM untuk boiler, totalnya sangat mungkin melewati 4.000 TOE.
Jika hasilnya mendekati ambang, anggap saja wajib. Konsumsi energi biasanya naik seiring kapasitas produksi, dan menyiapkan manajemen energi butuh waktu, terutama untuk sertifikasi manajer energi dan audit energi.
Kesimpulan
Wajib atau tidaknya lapor POME ditentukan oleh angka konsumsi energi, bukan ukuran perusahaan atau jumlah karyawan. Hitung total energi 12 bulan terakhir, bandingkan dengan ambang sektor Anda, lalu pastikan empat kewajiban manajemen energi berjalan sebelum 30 Juni.
Untuk langkah teknis pengisian, baca juga panduan pelaporan online manajemen energi POME. Jika perusahaan Anda mengajukan harga gas khusus, POME juga terkait dengan pengajuan HGBT melalui SIINas.
Enerco mendampingi prosesnya secara lengkap: pelatihan dan sertifikasi manajer energi melalui Enerco Training Center, audit energi, penyusunan program efisiensi energi dari rekomendasi hasil audit, sampai pelaporan POME.
Butuh pendampingan POME atau pengajuan HGBT?
Tim Enerco membantu perusahaan menyiapkan data, laporan, dan dokumen pendukung manajemen energi sesuai ketentuan Kementerian ESDM.



