Peraraturan audit energi terbaru yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang konservasi energi, sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009.
Ringkasan
Guna melestarikan sumber daya energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya, maka pelaksanaan konservasi energi perlu lebih diupayakan dengan
- memperluas cakupan pengguna energi dan pengguna sumber energi,
- menurunkan ambang batas konsumsi energi,
- pengaturan pelaksanaan konservasi energi di lingkup pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan
- menumbuhkembangkan usaha jasa konservasi energi.
Penerapan konservasi energi dibedakan menjadi beberapa kategori
- konservasi energi pengelolaan sisi hulu atau sisi hilir
- konservasi energi dalam penyediaan atau pemanfaatan energi
- konservasi energi oleh pemerintah dan pemerintah daerah
- peran masyarakat
Konservasi energi pengelolaan sisi hilir dilaksanakan melalui
- manajemen energi
- penerapan standar kinerja energi dan label tanda hemat energi
- pengembangan jasa usahaa konservasi energi
- peningkatan kesadaran dan kapasitas sumber daya manusia
- riset, inovasi dan kerjasama bidang konservasi energi.
Kemudahan dan insentif berupa fiskal dan/atau nonfiskal diberikan diberikan kepada pemangku kepentingan yang melaksanakan konservasi energi.
Konservasi energi dalam penyediaan energi dilakukan pada kegiatan eksploitasi atau produksi energi. Wajib melakukan manajemen energi jika konsumsi energinya > 6000 TOE pertahun.
Konservasi energi dalam pemanfaatan energi dibedakan menjadi 4 sektor: transportasi, industri, bangunan gedung dan rumah tangga.
Ambang batas kewajiban melakukan manajemen energi di sektor bangunan gedung diatas dikecualikan untuk bangunan pemerintah dan pemerintah daerah. Kewajiban melakukan manajemen energi bagi pemerintah dan pemerintah dareah diatur dalam Permen ESDM 33/2025.
Pelaksanaan konservasi energi wajib dilaporkan seiap tahun kepada Menteri ESDM.
Anatomi PP 33/2023 Tentang Konservasi Energi
Bahwa pengaturan konservasi energi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemenntah Nomor 7O Tahun 2OO9 tentang Konservasi Energi sudah tidak sesuai dengarr kebutuhan sehingga perlu diganti.
Bab 1. Ketentuan Umum
Menjelaskan tentang istilah-istilah yang digunakan, seperti konservasi energi, konservasi sumber daya energi, efisinesi energi, manajemen energi, audit energi berstandar investasi, dll.
Manajemen Energi adalah kegiatan terpadu untuk mengendalikan konsumsi Energi agar tercapai Pemanfaatan Energi yang efektif dan efisien untuk menghasilkan keluaran yang maksimal melalui tindakan teknis secara terstruktur dan ekonomis untuk meminimalisasi Pemanfaatan Energi termasuk Energi untuk proses produksi, bahan baku, dan bahan pendukung.
Audit Energi Berstandar Investasi adalah kegiatan Audit Energi yang lebih rinci dengan tujuan untuk mengetahui dan mengevaluasi secara spesifik prospek Penghematan Energi berdasarkan Audit Energi serta rencana pengukuran dan verifikasi dalam perspektif ekonomi, untuk memberikan hasil usaha yang lebih baik kepada pemilik fasilitas Pengguna Energi.
Bab 2. Pelaksnaaan Konservasi Energi
Konservasi Energi dilaksanakan pada seluruh tahapan dalam pengelolaan Energi, yang meliputi pengelolaan sisi hulu dan sisi hilir.
Tujuan utama pengelolaan di sisi hulu adalah untuk melestarikan sumber daya energi. Di sisi hilir bertujuan untuk meningkatkan efisiensi energi, yang dilakukan baik dalam penyediaan maupun pemanfaatan energi.
Dalam kegiatan penyediaan energi, jika dalam setahun konsumsi energinya ≥ 6000 TOE maka pertahun maka wajib menerapkan manajemen energi.
Dalam kegiatan pemanfaatan energi, ambang batas kewajiban menerapkan manajemen energi dibedakan dalam sektor transportasi, industri, banguna gedung dan rumah tangga.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melaksanakan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi pada kegiatan Pemanfaatan Energi (pasal 37)
Bab 3. Kemudahan, Insentif dan Disinsentif
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memberik kemudahan untuk memperoleh akses informasi, layanan konsultansi dan akses pembiayaan kepada Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi, Produsen, dan Importir yang berhasil melaksanakan Konservasi Energi.
Bab 4. Data dan Informasi
Bab 5. Pembinaan Dan Pengawasan
Bab 6. Ketentuan Peralihan
Bab 7. Penutup
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 20O9 tentang Konservasi Energi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sementara, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan.
Pengguna Energi sektor bangunan gedung ≥ 500 TOE pertahun setara dengan penggunaan listrik sebesar 5,8 GWh per tahun atau setara dengan luas bangunan 2O.O0O m2 (dua puluh ribu meter persegi).
Yang termasuk dalam sektor bangunan gedung adalah perkantoran, perhotelan, pusat perbelanjaan, rumah sakit, institusi pendidikan, tempat rekreasi, apartemen, dan/atau gedung yang termasuk prasarana transportasi seperti bandara, pelabuhan, stasiun, dan terminal.
Peraturan audit energi terbaru ini (PP 33/2023) ttg Konservasi Energi adalah revisi dari peraturan pemerintah sebelumnya (PP 70/2009).